Sehubungan dengan tersedianya anggaran layanan bantuan hukum pada DIPA Pengadilan Agama Palembang Tahun Anggaran 2024, degan ini kami umumkan bagi yang bernminat mengikuti seleksi calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum, dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan :
- Mengajukan Surat Penawaran dan Rencana Anggaran Biaya
- Memiliki akta pendirian Lembaga Bantuan Hukum
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
- Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga
- Laporan Pajak Terakhir
- Memiliki kantor Perwakilan/ cabang di Wilayah Hukum Palembang
- Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan
- Memiliki SDM yang kompeten dibidang Hukum/Syariah
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di POSBAKUM Pengadilan, harus terlah memenuhi 140 SKS dan lulus mata kulaih hukum acara serta praktek hukum acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan advocat atau sarjana hukum atau srjana syariah
- Tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Posbakum PA Palembang TA 2024 >>> Info Kerangka Acuan Kerja Posbakum Tahun 2024
- Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.
- Persyaratan lain yang tercantum dalam KAK (Kerangka Acuan kerja)
- Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi dapat di tujukan kepada Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Palembang dengan alamat JL Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan, 3025
- Pendaftar yang memenuhi syarat akan di hubungi untuk tahapan selanjutnya.
Info Lebih Lanjut >>>>>> LINK<<<<<<<